Perizinan Foto Dan Video
Layanan perizinan foto dan video adalah layanan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur untuk memfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan lokasi Cagar Budaya untuk dapat digunakan dalam aktivitas pengambilan foto dan video seperti: prewedding, foto buku tahunan, foto profil, produksi konten sosial media, produksi film, dan sejenisnya.
- Waktu Pelayanan
- 5 hari